Sebagian kaum muslim ada yang berpendapat bahwa masa kekhilafahan hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Mereka mengetengahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan ulama-ulama lainnya.
Rasulullah saw bersabda, ”Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan]
“Khilafah itu hanya berumur 30 tahun dan setelah itu adalah raja-raja, sedangkan para khalifah dan raja-raja berjumlah 12.”[HR.. Ibnu Hibban]
“Sesungguhnya awal adari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa khilafah dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutr, khamer, dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan hal-hal tersebu; mereka juga mendapatkan rejeki selama-selamanya, sampai menghadap kepada Allah swt.”[HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan isnad hasan]
Hadits-hadits inilah yang dijadikan dalil bahwa masa kekhilafahan itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Lebih dari itu, mereka juga menyatakan bahwa perjuangan menegakkan khilafah Islamiyyah hanyalah perjuangan kosong dan khayalan. Sebab, Rasulullah saw telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa masa kekhilafahan itu hanya berumur 30 tahun. Walhasil, kekhilafahan tidak mungkin berdiri meskipun diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Islam. Kalau pun pemerintahan Islam berdiri bentuknya tidak khilafah akan tetapi kerajaan.
Lalu, apakah benar bahwa hadits-hadits di atas dalalahnya menunjukkan bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan?
Untuk menjawab pendapat-pendapat ini kita harus menjelaskan satu persatu maksud dari hadits-hadits di atas.
Hadits Pertama
Kata khilafah yang tercantum dalam hadits pertama maknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata, “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”[HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647]
Yang dimaksud khilafah Nubuwwah di sini adalah empat khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, ‘Umar , ‘Utsman, dan Ali Bin Thalib. Mereka adalah para khalifah yang menjalankan roda pemerintahan seperti Rasulullah saw. Mereka tidak hanya berkedudukan sebagai penguasa, akan tetapi secara langsung benar-benar seperti Rasulullah saw dalam mengatur urusan pemerintahan. Sedangkan kebanyakan khalifah-khalifah dari dinasti Umayyah, ‘Abbasiyyah dan ‘Utsmaniyyah banyak yang tidak menjalankan roda pemerintahan seperti halnya Rasulullah saw, namun demikian mereka tetap disebut sebagai amirul mukminin atau khalifah.
Ada diantara mereka yang dikategorikan sebagai khulafaur rasyidin, yakni Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar tahun 99 H. Diantara mereka yang menjalankan roda pemerintahan hampir-hampir dekat dengan apa yang dilakukan oleh Nabi saw, misalnya Al-Dzahir bi Amrillah yang dibaiat pada tahun 622 H. Ibnu Atsir menuturkan, “Ketika Al-Dzahir diangkat menjadi khalifah, keadilan dan kebaikan telah tampak di mana-mana seperti pada masa khalifah dua Umar (Umar bin Khaththab dan Ibnu Umar). Seandainya dikatakan, “Dirinya tidak ubahnya dengan khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka ini adalah perkataan yang baik.”
Para khalifah pada masa-masa berikutnya meskipun tak ubahnya seorang raja, akan tetapi mereka tetap menjalankan roda pemerintahan berdasarkan sistem pemerintahan Islam, yakni khilafah Islamiyyah. Mereka tidak pernah menggunakan sistem kerajaan, kesultanan maupun sistem lainnyan. Walaupun kaum muslim berada pada masa-masa kemunduran dan keterpurukan, namun mereka tetap menjalankan roda pemerintahan dalam koridor sistem kekhilafahan bukan dengan sistem pemerintahan yang lain. Walhasil, tidak benar jika dinyatakan bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun. Yang benar adalah, sistem kekhilafahan tetap ditegakkan oleh penguasa-penguasa Islam hingga tahun 1924 M.
Hadits Kedua & Ketiga
Kata “al-muluuk”(raja-raja) dalam hadits di atas bermakna adalah,” Sebagian tingkah laku dari para khalifah itu tidak ubahnya dengan raja-raja”. Hadits di atas sama sekali tidak memberikan arti bahwa mereka adalah raja secara mutlak, akan tetapi hanya menunjukkan bahwa para khalifah itu dalam hal-hal tertentu bertingkah laku seperti seorang raja. Fakta sejarah telah menunjukkan pengertian semacam ini. Sebab, para khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah tidak pernah berusaha menghancurkan sistem kekhilafahan, atau menggantinya dengan sistem kerajaan. Mereka tetap berpegang teguh dengan sistem kekhilafahan, meskipun sebagian perilaku mereka seperti seorang raja.
Meskipun kebanyakan khalifah pada masa dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah ditunjuk selagi khalifah sebelumnya masih hidup dan memerintah, akan tetapi proses pengangkatan sang khalifah tetap dilakukan dengan cara baiat oleh seluruh kaum muslim; bukan dengan putra mahkota (wilayat al-‘ahdi).
Makna yang ditunjuk oleh frasa “dan setelah itu adalah raja-raja” adalah makna bahasa, bukan makna istilah. Dengan kata lain, arti dari frasa tersebut adalah “raja dan sultan” bukan sistem kerajaan dan kesultanan. Atas dasar itu, dalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa mereka adalah seorang penguasa (khalifah) yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah. Dituturkan oleh Ibnu Hibban, “Rasulullah saw bersabda,”Setelah aku akan ada para khalifah yang berbuat sebagaimana yang mereka ketahui dan mengerjakan sesuatu yang diperintahkan kepada mereka. Setelah mereka berlalu, akan ada para khalifah yang berbuat tidak atas dasar apa yang diketahuinya dan mengerjakan sesuatu tidak atas apa yang diperintahkan kepada mereka. Siapa saja yang ingkar maka ia terbebas dari dosa, dan barangsiapa berlepas diri maka ia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridlo dan mengikuti mereka maka ia berdosa.”
Penjelasan di atas sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan bahwa sistem khilafah Islamiyyah hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Hadits-hadits yang mereka ketengahkan sama sekali tidak menunjukkan makna tersebut. Sistem khilafah Islamiyyah tetap berlangsung dan terus dipertahankan di sepanjang sejarah Islam, hingga tahun 1924 M. Meskipun sebagian besar khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah bertingkah laku tak ubahnya seorang raja, namun mereka tetap konsisten dengan sistem pemerintahan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw, yakni khilafah Islamiyyah.
Tugas kita sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali khilafah Islamiyyah sesuai dengan manhaj Rasulullah saw. Sebab, tertegaknya khilafah merupakan prasyarat bagi tersempurnanya agama Islam. Tidak ada Islam tanpa syariah, dan tidak ada syariah tanpa khilafah Islamiyyah.
September 27, 2007
Ditulis oleh
syaffa |
Islamic Center |
|
No Comments Yet
HTI-Press—Munculnya kembali gagasan untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Partai Politik merupakan wujud sikap ketakutan terhadap bangkitnya umat Islam di negeri ini. ’’Tampaknya ada ketakutan terhadap Islam politik,’’ kata Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto dalam diskusi Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK) ke-31 di Jakarta, Senin (24/9) kemarin.
Diskusi bulanan yang bertajuk, ’’Kembali ke asas tunggal, untuk apa?’’ menghadirkan empat pembicara yakni Idrus Marham (Fraksi Partai Golkar), Idham (Fraksi PDIP), Lukman Hakiem (Fraksi PPP), dan jubir HTI. Acara ini dihadiri lebih dari 300 orang, di luar kapasitas kursi yang disediakan. Tampak tokoh-tokoh ormas pun secara serius mengikuti jalannya acara yang berlangsung menjelang buka puasa itu.
Menurut jubir HTI, secara logika usulan kembali ke asas tunggal yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat itu tidak logis. Berbagai persoalan di negeri ini, lanjutnya, bukan disebabkan oleh faktor asas tunggal atau tidak. Tapi negeri ini telah dikelola menggunakan ideologi kapitalisme-sekuler. ’’Usulan ke asas tunggal tidak menunjukkan hubungan antara problem dan solusi,’’ katanya.
Sebelumnya, Idrus Marham tetap ngotot bahwa asas tunggal ini merupakan kebutuhan sekarang guna dijadikan platform bersama. Ia beralasan demokrasi harus ada komitmen. Nah komitmen itu harus diwujudkan secara tegas dan jelas. Ia juga berpendapat ketiadaan asas bersama, sebutnya, menimbulkan berbagai separatisme.
Munarman, salah satu peserta, membantah pendapat Idrus. Menurutnya, di negara demokrasi manapun, tidak ada yang mencamtumkan asas negaranya. Pencamtuman hanya terjadi di negara komunis yang otoriter.
Ismail juga mempertanyakan bagaimana kaitan ketiadaan asas tunggal dan separatisme. Menurutnya, di daerah yang muncul separatisme, pemenang pemilu justru Golkar dan PDIP, bukan partai-partai berlandaskan Islam. Bahkan di beberapa daerah yang membuat Perda Syariah pun, pemenang pemilunya adalah Golkar.
Anggota Pansus RUU PP, Idham, mengatakan soal asas tunggal ini partainya tak terlalu risau atau gamang. Ia pun sependapat bahwa tidak ada kaitan antara munculnya asas tunggal dan perda-perda syariah. ’’Jangan benturkan antara aqidah dan konsep dunia,’’ katanya seraya menambahkan bahwa ini adalah pendapat pribadinya. ’’Jangan dituding kami mendukung asas tunggal. Saya marah kalau dituding begitu,’’ tambahnya dengan suara lantang.
Wakil ketua FPPP Lukman Hakiem menyatakan usulan kembali ke asas tunggal itu sebagai ahistoris. Ia mengutip pernyataan Soekarno yang menyatakan bahwa ’’Buat saya yang paling penting kita harus menjaga persatuan dan kesatuan’’. Ia juga heran terhadap mereka yang mengusung asas tunggal ini. Soalnya tahun 1998, asas tunggal ini baru dicabut. ’’Seolah-olah problem kok di situ. Kalu mau jujur, sebenarnya Pancasila itu dimana tempatnya. Sebab, UUD 45 menyatakan bahwa negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. Janganlah kembali ke belakang,’’ kata Lukman.
Akhirnya, Idrus pun mengakui bahwa Pancasila memang tidak operasional. Karenanya, ia mengusulkan ada perdebatan konseptual.
Sementara itu KH Cholil Ridwan, Ketua MUI menyatakan Islam tidak boleh dipisahkan antara kepentingan negara dan individu. ’’Kalau mengaku Islam, di mana pun posisinya, harus mendukung Islam. Jangan malah menghalang-halangi!,’’ tegasnya yang disambut takbir para peserta. <Mujiyanto>
September 27, 2007
Ditulis oleh
syaffa |
Islamic Center |
|
No Comments Yet